Apa tugas pokok bank umum, bank sentral, dan bank perkreditan?
widayantiretno
Tugas Bank Umum: A) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. B) Memberikan kredit. C) Menerbitkan surat pengakuan hutang.
Tugas Bank Sentral: A) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. B) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tugas Bank Perkreditan: A) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan. B) memberikan kredit. C) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. D) menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
A) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
B) Memberikan kredit.
C) Menerbitkan surat pengakuan hutang.
Tugas Bank Sentral:
A) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
B) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tugas Bank Perkreditan:
A) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan.
B) memberikan kredit.
C) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
D) menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.