Apa tugas lembaga eksekutif,yudikatif dan legislatif?
DwiWardhani
Eksekutif : menjalankan pemerintahan legislatif : membuat undang-undang yudikatif : mengawasi jalannya pemerintahan
1 votes Thanks 5
musto
1. EksekutifKekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDb. Menetapkan peraturan pemerintahc. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll2. LegislatifIndonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.1. MPRKewenangan :a. Mengubah menetapkan UUDb. Melantik presiden dan wakil presiden dllc.2. DPRTugas :a. Membentuk UUb. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.Fungsi :a. Fungsi legislasib. Fungsi anggaranc. Fungsi pengawasanHak-hak DPRa. Hak interpelasib. Hak angketc. Hak menyampaikan pendapatd. Hak mengajukan pertanyaane. Hak Imunitasf. Hak mengajukan usul RUU3. DPDFungsi :a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentub. Pengajuan usul3. YudikatifPasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :1. Mahkamah Agung (MA)2. Mahkamah Konstitusi (MK)3. Komisi Yudisial (KY)4. Insfektif
legislatif : membuat undang-undang
yudikatif : mengawasi jalannya pemerintahan