ditya27
Eksekutif bertugas untuk menerapkan dan melaksanakan UU. yaitu presiden dan wakilnya. legislatif bertugas membuat UU. DPR,DPD,MPR yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan UU. KY,MA
9 votes Thanks 15
Afifah2001Legislatif bertugas membuat Undang - undang seperti DPR Eksekutif bertugas menerapkan dan melaksanakan undang undang seperti presiden, wakil presiden dan para menteri-menteri yang membantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang seperti MA dan MK
legislatif bertugas membuat UU. DPR,DPD,MPR
yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan UU. KY,MA
Eksekutif bertugas menerapkan dan melaksanakan undang undang seperti presiden, wakil presiden dan para menteri-menteri yang membantunya.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang seperti MA dan MK