Michell30
Tugas camat adalah : *mendapat wewenang dari bupati atau walikota. *menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. *menegakkan peraturan peraturan untuk menjaga ketertiban didaerahnya. *memberi pelayanan umum pada masyarakat . Tugas sekretariat daerah kabupaten adalah membantu kepela daerah dalam menyusun kebijakan. Dan membina hubungan dengan unsur unsur pemerintahan lain.
4 votes Thanks 4
renareni1234
camat ; mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sekretaris; membantu pimpinan pemerintah daerah
sekli
sekretaris = melaksanakan urusan umum,menyusun perencanaan,mengelola administrasi keuangan pegawai camat = memperoleh pelimpahan kwenangan bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
camat = memperoleh pelimpahan kwenangan bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah