Alandharma
Hukum pemantulan cahaya sebagaimana dikemukakan olehSnellius adalah sebagai berikut:a. sinar datang, sinar pantul dan garis normal terletak pada satu bidangdatarb. sudut datang sama dengan sudut pantul.Pemantula terdiri dari 2 macam yaitu, pemantulan teratur danpemantulan tidak teratur. Pemantulan teratur adalah pemantulan yangterjadi pada permukaan yang rata (halus), misalnya: pada cermin datar,dan sinar pantulnya berupa garis-garis sejajar.. Sedangkan pemantulantidak teratur adalah pemantulan yang terjadi pada permukaan tidak rata,dan sinar pantulnya berupa garis-garis yang tidak sejajar.