Masyarakat Indonesia menganut sistem ekonomi yang dikenal sebagai ekonomi campuran. Sistem ini memiliki kombinasi antara unsur-unsur ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Pasal-pasal dan ciri-ciri sistem ekonomi campuran di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal-pasal:
- Pasal 33 UUD 1945: Mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi strategis untuk kepentingan masyarakat, dengan prinsip ekonomi nasional yang berdasarkan pancasila dan pembangunan berkelanjutan.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999: Mengatur tentang perekonomian nasional yang berlandaskan pada keadilan, efisiensi, berkeadaban, kebersamaan, dan berkelanjutan.
2. Ciri-ciri sistem ekonomi campuran di Indonesia:
- Sektor swasta: Terdapat peran dan partisipasi aktif sektor swasta dalam sektor ekonomi, termasuk usaha dan investasi swasta yang diizinkan dan diatur oleh pemerintah.
- Intervensi pemerintah: Pemerintah memiliki peran aktif dalam mengatur dan mengendalikan sektor ekonomi, termasuk dalam penyediaan infrastruktur, regulasi, dan kebijakan-kebijakan yang relevan.
- Kepemilikan negara: Terdapat kepemilikan negara atas sumber daya alam yang penting dan strategis, seperti migas, tambang, listrik, dan air minum. Pemerintah memiliki kontrol dan kewajiban dalam pengelolaannya.
- Perlindungan sosial: Pemerintah memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang rentan atau tidak mampu, seperti program jaminan sosial, bantuan sosial, dan program pemberdayaan ekonomi.
- Kebebasan berusaha: Terdapat kebebasan bagi individu atau perusahaan untuk berusaha dan berinvestasi dalam lingkungan yang diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
- Kerjasama dengan negara asing: Pemerintah dapat mendorong kerjasama dengan negara asing dalam investasi dan perdagangan, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan permasalahan keamanan serta keberlanjutan ekonomi.
Sistem ekonomi campuran ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mencapai keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, dan kesempatan yang setara dalam mengakses sumber daya ekonomi. Dalam prakteknya, sistem ini juga terus berkembang dan terdapat penyesuaian kebijakan yang melibatkan faktor politik, ekonomi, dan sosial yang berubah seiring waktu.
Jawaban:
Masyarakat Indonesia menganut sistem ekonomi yang dikenal sebagai ekonomi campuran. Sistem ini memiliki kombinasi antara unsur-unsur ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Pasal-pasal dan ciri-ciri sistem ekonomi campuran di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal-pasal:
- Pasal 33 UUD 1945: Mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi strategis untuk kepentingan masyarakat, dengan prinsip ekonomi nasional yang berdasarkan pancasila dan pembangunan berkelanjutan.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999: Mengatur tentang perekonomian nasional yang berlandaskan pada keadilan, efisiensi, berkeadaban, kebersamaan, dan berkelanjutan.
2. Ciri-ciri sistem ekonomi campuran di Indonesia:
- Sektor swasta: Terdapat peran dan partisipasi aktif sektor swasta dalam sektor ekonomi, termasuk usaha dan investasi swasta yang diizinkan dan diatur oleh pemerintah.
- Intervensi pemerintah: Pemerintah memiliki peran aktif dalam mengatur dan mengendalikan sektor ekonomi, termasuk dalam penyediaan infrastruktur, regulasi, dan kebijakan-kebijakan yang relevan.
- Kepemilikan negara: Terdapat kepemilikan negara atas sumber daya alam yang penting dan strategis, seperti migas, tambang, listrik, dan air minum. Pemerintah memiliki kontrol dan kewajiban dalam pengelolaannya.
- Perlindungan sosial: Pemerintah memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang rentan atau tidak mampu, seperti program jaminan sosial, bantuan sosial, dan program pemberdayaan ekonomi.
- Kebebasan berusaha: Terdapat kebebasan bagi individu atau perusahaan untuk berusaha dan berinvestasi dalam lingkungan yang diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
- Kerjasama dengan negara asing: Pemerintah dapat mendorong kerjasama dengan negara asing dalam investasi dan perdagangan, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan permasalahan keamanan serta keberlanjutan ekonomi.
Sistem ekonomi campuran ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mencapai keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, dan kesempatan yang setara dalam mengakses sumber daya ekonomi. Dalam prakteknya, sistem ini juga terus berkembang dan terdapat penyesuaian kebijakan yang melibatkan faktor politik, ekonomi, dan sosial yang berubah seiring waktu.