Apa sajakah hak daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
khusnul241
Berhak mengatur daerahnya sendiri dan berhak memilih kepala daerah secara langsung melalui pemilu
1 votes Thanks 7
dianyulianasari
1. Mengatur dan mengelola daerahnya sendiri sesuai potensi daerah yang dimiliki (SDM dan SDA)
2. Mendapatkan dana DAK, DEKON dan TP serta DAU dll ......>>> dari pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan gaji PNS daerah dan pembangunan proyek tertentu di daerah
3. Diberikan hak untuk mengelola dan menerima potensi pendapatan Asli Daerah beriupa Pajak dan Retribusi
4. Diberikan hak untuk mengelola dan mendirikan Perusahaan Daerah (PERUSDA) untuk menambah penerimaan PAD
5. Diberikan hak untuk memimpin, mengelola, menentukan pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004
6. Diberikan hak untuk menentukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)/Unit kerja yang akan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan kegiatan pemerintahan di daerahnya
7. Bersama dengan DPRD menetapkan Perda dan Peraturan lainnya yang akan dilaksanakan di daerah tersebut
2. Mendapatkan dana DAK, DEKON dan TP serta DAU dll ......>>> dari pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan gaji PNS daerah dan pembangunan proyek tertentu di daerah
3. Diberikan hak untuk mengelola dan menerima potensi pendapatan Asli Daerah beriupa Pajak dan Retribusi
4. Diberikan hak untuk mengelola dan mendirikan Perusahaan Daerah (PERUSDA) untuk menambah penerimaan PAD
5. Diberikan hak untuk memimpin, mengelola, menentukan pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004
6. Diberikan hak untuk menentukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)/Unit kerja yang akan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan kegiatan pemerintahan di daerahnya
7. Bersama dengan DPRD menetapkan Perda dan Peraturan lainnya yang akan dilaksanakan di daerah tersebut