Apa sajakah bentuk bentuk upaya pembenahan pemerintah terkait perpajakan?
mohon bantuannya
Faishal72
Dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan, pemerintah secara konsisten melakukan berbagai upaya pembenahan, baik aspek kebijakan maupun aspek sistem dan adminstrasi perpajakan melalui:
1) Amandemen Undang-Undang perpajakan;
2) Moderenisasi kantor pajak;
3) Ekstensifikasi dan intensifikasi;
4) Extra effor dalam pemeriksaan dan penagihan pajak;
5) Pembangunan basis data terintegrasi;
6) Penyediaan layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi; dan
7) Penegakan kode etik pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan dan good governance aparatur pajak.
Fungsi Regulerend / Mengatur
Fungsi regulerend / mengatur yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur baik masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut:
1) Pemberian insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan inventasi baik inventasi dalam negeri maupun investasi asing.
2) Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
1) Amandemen Undang-Undang perpajakan;
2) Moderenisasi kantor pajak;
3) Ekstensifikasi dan intensifikasi;
4) Extra effor dalam pemeriksaan dan penagihan pajak;
5) Pembangunan basis data terintegrasi;
6) Penyediaan layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi; dan
7) Penegakan kode etik pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan dan good governance aparatur pajak.
Fungsi Regulerend / Mengatur
Fungsi regulerend / mengatur yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur baik masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut:
1) Pemberian insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan inventasi baik inventasi dalam negeri maupun investasi asing.
2) Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Maaf kalau salah.