Apa saja Tugas Hakim? tolong dijawab ya buat UTS nih...
lindakartikaDalam Teknis Bidang Perdata : 1. Menetapkan hari sidang. 2. Menentapkan Aanmaning ke para pihak. 3. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya sebelum sidang berikutnya. 4. Menetapkan Sita Eksekusi. 5. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah. 6. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan. 7. Wajib menanda tangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan. 8. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala, keputusan hukum yang yang diterima. Dalam Teknis Bidang Pidana : 1. Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan acara biasa. 2. Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya. 3. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tangani nya sebelum sidang selanjutnya. 4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah. 5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan. 6. Wajib menanda tangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan. 7. Menghubungi BISPA agar menghadiri persidangan dalam hal terdakwanya masih dibawah umur. 8. Memproses permohonan grasi. 9. Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaaan dan perilaku narapidana yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
kazumi
Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, Menerima berkas perkara. Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya. Memutuskan perkara yang diajukan kepadanya.
1. Menetapkan hari sidang.
2. Menentapkan Aanmaning ke para pihak.
3. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya sebelum sidang berikutnya.
4. Menetapkan Sita Eksekusi.
5. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
6. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
7. Wajib menanda tangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
8. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala, keputusan hukum yang yang diterima.
Dalam Teknis Bidang Pidana :
1. Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan acara biasa.
2. Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
3. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tangani nya sebelum sidang selanjutnya.
4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
6. Wajib menanda tangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
7. Menghubungi BISPA agar menghadiri persidangan dalam hal terdakwanya masih dibawah umur.
8. Memproses permohonan grasi.
9. Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaaan dan perilaku narapidana yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
Menerima berkas perkara.
Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya.
Memutuskan perkara yang diajukan kepadanya.