Apa saja sistematika setiap konstitusi yang ada di indonesia?
dedekciuu UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi sajaDan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.Pidato tersebut mjd berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:1.Ir. Sukarno2.Drs. Moh. Hatta3.Mr. A.A Maramis4.Abikusno Tjikrosoejoso5.Abdulkahar Muzakir6.H Agus Salim7.Achmad Subardjo8.K.H. Wachid Hasjim9.Muh YaminBerkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari· Pembukaan terdiri dari 4 alenia· Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.· Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).