Apa saja nama dokumen yang menggambarkan atau membuktikan adanya perjuangan HAM?
imamsyafii99
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John. 2) Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai. 3) Tahun 1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll. c. Atlantic Charter Tahun 1941 Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain 1) Kebebasan beragama (freedom of religion); 2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought); 3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear); 4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want). d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.
2) Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3) Tahun 1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll.
c. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.