rimarini
1. Penduduk diharuskan menyediakan sebagian dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang dapat dijual di pasaran Eropa. 2. Tanah pertanian yang disediakan oleh penduduk tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa. 3. Waktu yang diperlukan untuk memelihara tanaman tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk memelihara tanaman padi. 4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak. 5. Apabila nilai hasil tanaman dagangan itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat. 6. Jika panen gagal dan kegagalan itu tidak disebabkan oleh kesalahan petani, segala kerugian dibebankan pada pemerintah. 7. Penduduk desa akan mengerjakan tanah mereka di bawah pengawasan kepala desa atau bupati, sedangkan pegawai Eropa hanya akan membatasi diri pada pengawasan pembajakan tanah, panen dan pengangkutan tanaman.
2. Tanah pertanian yang disediakan oleh penduduk tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa.
3. Waktu yang diperlukan untuk memelihara tanaman tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk memelihara tanaman padi.
4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak.
5. Apabila nilai hasil tanaman dagangan itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
6. Jika panen gagal dan kegagalan itu tidak disebabkan oleh kesalahan petani, segala kerugian dibebankan pada pemerintah.
7. Penduduk desa akan mengerjakan tanah mereka di bawah pengawasan kepala desa atau bupati, sedangkan pegawai Eropa hanya akan membatasi diri pada pengawasan pembajakan tanah, panen dan pengangkutan tanaman.