annisafathia22
Isi Dekrit Presiden (5 juli 1959) : 1. Pembubaran Konstituente 2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 3. Pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
1 votes Thanks 1
hikmahtrirahayu
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit yang dikeluarkan Soekarno pukul 17.00 WIB dalam upacara resmi di Istana Merdeka, berisi antara lain:1.Pembubaran Konstituante2.Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 19503.pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konsti-tuante mulai bersidang pada 10 November r956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.
1. Pembubaran Konstituente
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya