Apa prinsip" demokrasi pancasila?? Plis jawab + point tinggi
Paramitanindya
1. Adanya pemisahan kekuasaan (pembagian kekuasaan sesuai trias politika: kekuasaan legislatif, eksekutif, dan parlementer) 2. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. 3. Kesetaraan di antara warga negara. 4. Supremasi hukum 5. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Semoga membantu ^_^
2 votes Thanks 2
venisa91
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.Perlindungan terhadap hak asasi manusia 2.Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah 3.Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat 4.Pelaksanaan Pemilihan Umum Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) 7.Keseimbangan antara hak dan kewajiban 8.Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain 9.Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional 10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: a.)Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b.)pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c.)kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Semoga Membantu :)
2. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
3. Kesetaraan di antara warga negara.
4. Supremasi hukum
5. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Semoga membantu ^_^
1.Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
4.Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.)Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b.)pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c.)kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Semoga Membantu :)