finaarp
Perbedaannya yaitu: 1. Undang - Undang atau UU adalah hukum tertulis yang status hukumnya berada di bawah UUD 1945. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah DPR [periksalah Pasal 20 ayat (1) UUD 1945].
2. Undang - Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan Perpu [periksalah UU No. 10 Tahun 2004]. Menurut paham modern, UUD adalah sama dengan konstitusi, oleh karena itu UUD 1945 bisa disebut Konstitusi Republik Indonesia. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah MPR [periksalah Pasal 3 ayat (1) UUD 1945].
maaf ya kalau salah xD
1 votes Thanks 4
YOGI461
UUD 1945 adalah landasan idiil negara sementara UU adalah setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau “keputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “ peraturan-peraturan umum yang dibuat ...
1. Undang - Undang atau UU adalah hukum tertulis yang status hukumnya berada di bawah UUD 1945. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah DPR [periksalah Pasal 20 ayat (1) UUD 1945].
2. Undang - Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan Perpu [periksalah UU No. 10 Tahun 2004]. Menurut paham modern, UUD adalah sama dengan konstitusi, oleh karena itu UUD 1945 bisa disebut Konstitusi Republik Indonesia. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah MPR [periksalah Pasal 3 ayat (1) UUD 1945].
maaf ya kalau salah xD