mafirasalsabilSektor Usaha Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.
Sektor Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.
1 votes Thanks 1
Latifahputri04
Kalo Usaha formal : memiliki tempat yang tetap, memiliki izin dab terdaftar dikantor pemerintahan, ada akta pendirian olh notaris, memiliki pembukuan atau laporan keuangan yg jelas, dan rutin melaporkan keuangan ke kantor pajak.
kalo informal : usaha yang tak memiliki izin dan tidak terdaftar dikantor atau lembaga pemerintahan, modal relatif kecil, tidak terkena pungutan pajak, administrasi sangat sederhana, dan peralatan yang dipakai juga sederhana...
semoga membantu.. bantu jadikan jawaban ini sebagai jawaban terbaik yah.. kan saling membantu ..
Sektor Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.
memiliki tempat yang tetap, memiliki izin dab terdaftar dikantor pemerintahan, ada akta pendirian olh notaris, memiliki pembukuan atau laporan keuangan yg jelas, dan rutin melaporkan keuangan ke kantor pajak.
kalo informal :
usaha yang tak memiliki izin dan tidak terdaftar dikantor atau lembaga pemerintahan, modal relatif kecil, tidak terkena pungutan pajak, administrasi sangat sederhana, dan peralatan yang dipakai juga sederhana...
semoga membantu.. bantu jadikan jawaban ini sebagai jawaban terbaik yah.. kan saling membantu ..