dhivasa
Hukum negara adalah suatu hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang bersifat nasional dan harus ditaati semua anggota warga negara sedangkan hukum adat adalah suatu hukum yang dibuat oleh suatu kepala suku yang bersifat kedaerahan dan harus ditaati oleh semua anggota keadatan suatu daerah tersebut.
maaf ya kalau salah dan kalau benar semoga membantu
3 votes Thanks 5
yudantara2
Hukum Negara : tertulis & pny dasar hukum melalui sistem peradilan & lembaga peradilan bersifat mengikat & harus dipatuhi seluruh warga negara ada penegak hukum atau aparatur negara yg diakui oleh pemerintah.
Hukum adat : bersifat tidak tertulis hanya mengikat sekumpulan suku atau adat tertentu berdasarkan norma adat setempat biasanya kepala suku atau tetua yg mengambil keputusan
maaf ya kalau salah dan kalau benar semoga membantu
tertulis & pny dasar hukum
melalui sistem peradilan & lembaga peradilan
bersifat mengikat & harus dipatuhi seluruh warga negara
ada penegak hukum atau aparatur negara yg diakui oleh pemerintah.
Hukum adat :
bersifat tidak tertulis
hanya mengikat sekumpulan suku atau adat tertentu
berdasarkan norma adat setempat
biasanya kepala suku atau tetua yg mengambil keputusan