Apa peran presiden,MPR,DPR,BPK,MA dalam mengelola keragaman sosial budaya?
GilangcahyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) : DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Tugas/fungsi : - Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. - Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). - Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) : Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Tugas : - mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; - melantik presiden dan wakil presiden;memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Presiden dan Wakil Presiden (Kepresidenan) : Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Tugas : - membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. - mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. - menerima duta dari negara lainmemberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) : Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Tugas dan wewenang : - berwenang mengadili pada tingkat kasasi, - menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; - mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; - memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) :Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Tugas : 1. Melakukan audit terhadap keuangan instansi pemerintah 2. melaporkan hasil audit ke publik. 3. bertanggung jawab terhadap hasil laporan keuangan yang diperbuat. 4. mendorong upaya transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Tugas : 1. Memberikan masukan kepada presiden secara lisan 2. Memberikan masukan kepada presiden secara tertulis 3. memberikan pertimbangan kepada presiden secara lisan 4. memberikan pertimbangan kepada presiden secara tertulis
Pemerintah Daerah : penyelenggara urusan pemerintahan daerah. Tugas : - Melindungi masyarakat, - menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat. - Mengembangkan kehidupan demokrasi. - Mewujudkan keadilan dan pemerataan. - Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. - Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. - Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. - Mengembangkan sistem jaminan sosial. - Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. - Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. - Melestarikan lingkungan hidup. - Mengelolah administrasi kependudukan. - Melestarikan nilai sosial budaya.Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
1 votes Thanks 0
willygantara
jujur saja ini ambil di google kan tolong jujur???
rismadani38
maaf ini nggak ada kaitannya sama peran lembaga politik dalam mengelola keragaman sosial budaya
Tugas/fungsi :
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) : Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Tugas :
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Presiden dan Wakil Presiden (Kepresidenan) : Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Tugas :
- membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. - menerima duta dari negara lainmemberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) : Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.
Tugas dan wewenang :
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
- menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) :Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
Tugas :
1. Melakukan audit terhadap keuangan instansi pemerintah
2. melaporkan hasil audit ke publik.
3. bertanggung jawab terhadap hasil laporan keuangan yang diperbuat.
4. mendorong upaya transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Tugas :
1. Memberikan masukan kepada presiden secara lisan
2. Memberikan masukan kepada presiden secara tertulis
3. memberikan pertimbangan kepada presiden secara lisan
4. memberikan pertimbangan kepada presiden secara tertulis
Pemerintah Daerah : penyelenggara urusan pemerintahan daerah.
Tugas :
- Melindungi masyarakat,
- menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelolah administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.