Apa pengertian konsitusi, tujuan konsitusi, fungsi konsitusi, dan sifat konsitusi
angelinaevelyn
Pengertian konstitusi :Sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis Tujuan konstitusi : Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.Fungsi konstitusi : 1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme; 2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; 3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara; Sifat konstitusi : 1. fleksibel (luwes) 2. rigid (kaku)
2 votes Thanks 5
jecindaanindya12345
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Konstitusi dibagi dua yaitu tertulis dan tidak tertulis. Sifat konstintusi yaitu : Pada umumnya bersifat kodisifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara
Tujuan konstitusi :
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.Fungsi konstitusi :
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat konstitusi :
1. fleksibel (luwes)
2. rigid (kaku)
Sifat konstintusi yaitu : Pada umumnya bersifat kodisifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara