nurulhijrayantKomisi Yudisial (KY) adalahlembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.
fifidepanska
komisi yudisial adalah lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ke3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. komisi yudisial adalah lembaga yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
GaemKyu
Komisi yudisial adalah lembaga independen yang dibentuk negara yang bertugas untuk mengadili para hakim-hakim 'nakal' yang menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya sesuai amanat konstitusi dan juga yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik nya sebagai hakim.