Makna pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pertahanan atau bela negara Indonesia. Upaya pertahanan sendiri bukan paten bahwa kita harus mengangkat senjata di medan perang, wajib menjadi tentara, dan lain-lain, tetapi juga upaya kita sebagai bagian dari masyarakat yang akan melindungi Indonesia dari dalam melalui tindakan kita sehari-hari.
Pembahasan
Pasal 30 UUD 1945 :
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ditanyakan
Makna pasal 30 ayat 1 UUD 1945
PENJELASAN
Isi dari UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat 1 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan keamanan bukan berarti kita akan ikut melawan kekuatan dari luar, namun juga bagaimana kita mempertahankan persatuan Indonesia dari dalam. Upaya pertahanan sendiri tidak dimaksudkan bahwa kita harus mengangkat senjata di medan perang, wajib menjadi tentara, dan lain-lain, tetapi upaya kita sebagai bagian dari masyarakat yang akan melindungi Indonesia dari dalam melalui tindakan kita sehari-hari. Ancaman terhadap kemajuan Indonesia
Nilai-nilai bela negara :
Cinta Tanah Air
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Pancasila
Rela Berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
Makna pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pertahanan atau bela negara Indonesia. Upaya pertahanan sendiri bukan paten bahwa kita harus mengangkat senjata di medan perang, wajib menjadi tentara, dan lain-lain, tetapi juga upaya kita sebagai bagian dari masyarakat yang akan melindungi Indonesia dari dalam melalui tindakan kita sehari-hari.
Pembahasan
Pasal 30 UUD 1945 :
Ditanyakan
Makna pasal 30 ayat 1 UUD 1945
PENJELASAN
Isi dari UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat 1 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan keamanan bukan berarti kita akan ikut melawan kekuatan dari luar, namun juga bagaimana kita mempertahankan persatuan Indonesia dari dalam. Upaya pertahanan sendiri tidak dimaksudkan bahwa kita harus mengangkat senjata di medan perang, wajib menjadi tentara, dan lain-lain, tetapi upaya kita sebagai bagian dari masyarakat yang akan melindungi Indonesia dari dalam melalui tindakan kita sehari-hari. Ancaman terhadap kemajuan Indonesia
Nilai-nilai bela negara :
Pelajari lebih lanjut
Bunyi pasal 30 UUD 1945 brainly.co.id/tugas/318956
Makna bela negara brainly.co.id/tugas/6446731
Upaya bela negara brainly.co.id/tugas/8410152
_______________________________________________________
Mapel : PPKn
Kelas : 9 - SMP/MTS
Materi : Pembelaan Negara
Kode : 9.9.1
Kata Kunci : UUD NRI 1945 pasal 30 ayat 1