Badarudin
30= tentang Keamanan 31= tentang Pendidikan 32= tentang Kebudayaan 33= tentang Ekonomi 34= tentang Warga Miskin dan Anak Terlantar
1 votes Thanks 1
MaharsiwidyPasal 30 < pendidikan > (ayat 1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (ayat 2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 < pendidikan > (ayat 1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (ayat 2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32 < pendidikan > Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 33 < kesejahteraan sosial > (ayat 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (ayat 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (ayat 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 < kesejahteraan sosial > Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
31= tentang Pendidikan
32= tentang Kebudayaan
33= tentang Ekonomi
34= tentang Warga Miskin dan Anak Terlantar
(ayat 1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(ayat 2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 < pendidikan >
(ayat 1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(ayat 2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32 < pendidikan >
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 33 < kesejahteraan sosial >
(ayat 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(ayat 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(ayat 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 < kesejahteraan sosial >
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
semoga bisa bermanfaat!!! amin :)