lala08Makna: Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
1 votes Thanks 4
afigi984
Setiap warga negara memiliki kepercayaan nya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain walaupun berbeda agama dan kepercayaan warga negara berhak untuk saling menghargai antar umat agama yang berbeda