Apa konsekuensi kedudukan pencasila sebagai dasar negara ?
reginanjaniKedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan ini adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan kausa finalis pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakekatnya adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun hendaknya dipahami bahwa asal mula pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup adalah filsafat hidup seseorang yaitu kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan dan manfaatnya. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan bangsa itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. b. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila dalam kedudukan ini sering, disebut sebagai Dasar filsafat atau Dasar.Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian, ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut : a). Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. b). Meliputi suasana kebatinan Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 c). Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). d). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara . (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “.................Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ". e). Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara. para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Dasar formal kedudukan. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : “..............maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup adalah filsafat hidup seseorang yaitu kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan dan manfaatnya. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan bangsa itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
b. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukan ini sering, disebut sebagai Dasar filsafat atau Dasar.Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian, ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a). Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b). Meliputi suasana kebatinan Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945
c). Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara . (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “.................Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ".
e). Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara. para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).
Dasar formal kedudukan. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : “..............maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".