nurulsukmasyafina
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi. 2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR. 3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR. 4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung). 5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR. 6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut) 7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang. 8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. 9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
2 votes Thanks 2
farahardelia
maaf kak , apakah membahas rancangan UUD termasuk wewenang presiden ?
tomickp
Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif): Membentuk Kabinet; Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden; Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya; Melaksanakan APBN, program pembangunan, melaksanakan TAP MPR.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung).
5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
(Eksekutif): Membentuk Kabinet;
Mengangkat dan memberhentikan
menteri sebagai pembantu Presiden;
Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan Undang-undang
sebagaimana mestinya; Melaksanakan
APBN, program pembangunan,
melaksanakan TAP MPR.