Apa kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan?
YozaPrawiraGennie
1. Menyelenggarakan penegakkan pemajuan daerah tersebut yang diperuntungkan dalam segi bidangnya masing-masing. 2. Mengatur ekonomi tiap-tiap jalur yang dimiliki. 3. Perbaikan sarana penambah dalam lingkungan
0 votes Thanks 0
cahayatyana
Kewenangan pemerintah daerah a. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 7 ayat (1) : (1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain. (2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
2. Mengatur ekonomi tiap-tiap jalur yang dimiliki.
3. Perbaikan sarana penambah dalam lingkungan
a. menyelenggarakam sendiri
sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan kepada gubernur
selaku wakil pemerintah
c. menugaskan sebagian urusan
kepada pemerintah daerah dan
atau pemerintahan desa
berdasarkan asas tugas
d. urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah disertai
sumber pendanaan, pengalihan
sarana dan prasarana serta
kepegawaian sesuai dengan urusan
yang didesentralisasikan
Berikut kewenangan/urusan
daerah menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri,pertahanan
keamanan,peradilan,moneter dan
fiskal,agama, serta kewenangan
bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan,sistem
administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi
yang strategis, konservasi, dan
standardisasi nasional.