Apa Keunggulan dan Kelemahan Kafalah dalam perbankan syariah?
force2005
Kafalah secara etimologi disebut juga dhamman (Jaminan). Namun seiring dengan perkembangan kafalah lebih identik dengan kafalah al wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak. Dalam istilah fiqih, kafalah diartikan menanggung atau penganggungan terhadap sesuatu, yaitu sebuah akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih. Akad kafalah adalah sebuah perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) / pihak yang ditanggung. Seperti dalam firman Allah SWT QS. Yusuf [12]: 72, yang artinya : “Mereka menjawab : 'Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan sebarat) beban unta dan aku jamin itu'." Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa, Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Akad kafalah adalah sebuah perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) / pihak yang ditanggung. Seperti dalam firman Allah SWT QS. Yusuf [12]: 72, yang artinya :
“Mereka menjawab : 'Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan sebarat) beban unta dan aku jamin itu'."
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa, Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
maaf kalo salah
Semoga Membantu ^_^