devasuryaningsi1
Visa adalah sebuah dokumen perizinan bagi seseorang untuk tinggal di negara orang lain selama kurun waktu tertentu, misalkan 14 hari, 30 hari, 1 tahun atau lebih dari 1 tahun. Tanpa memiliki Visa, maka Anda tidak bisa tinggal di negeri orang lain sekalipun hanya untuk 1 hari.
0 votes Thanks 0
salsabilahali
Sebagai tanda legal kita saat keluar negeri