Apa jenis dari lembaga hukum diindonesia dan jelaskan tugasnya
aldrina
1.PENGADILAN NEGERI (PN) TUGAS= memeriksa,memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara pidata di tingkat pertama\
2.PENGADILAN TINGGI (PT) TUGAS= 1.memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dlm daerah hukumnya 2.memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana dan pidata di tingkat banding 3.memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim 4.mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dlm daerah hukumnya 5.memberi peringatan,teguran,dan petunjuk yg dipandang perlu kpd PN di derah hukumnya 6.mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antar perwakilan negeri di daerah hukumnya 7.melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerahhukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu(1) pimpinan(ketua pengadilan dan wakil ketua),(2) hakim anggota,(3) panitera, dan(4) sekretaris.
3.MAHKAMAH AGUNG (MA) TUGAS: 1.untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran 2.melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman 3.mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan 4.mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semu lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
TUGAS= memeriksa,memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara pidata di tingkat pertama\
2.PENGADILAN TINGGI (PT)
TUGAS=
1.memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dlm daerah hukumnya
2.memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana dan pidata di tingkat banding
3.memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim
4.mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dlm daerah hukumnya
5.memberi peringatan,teguran,dan petunjuk yg dipandang perlu kpd PN di derah hukumnya
6.mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antar perwakilan negeri di daerah hukumnya
7.melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerahhukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu(1) pimpinan(ketua pengadilan dan wakil ketua),(2) hakim anggota,(3) panitera, dan(4) sekretaris.
3.MAHKAMAH AGUNG (MA)
TUGAS:
1.untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran
2.melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
3.mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan
4.mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semu lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
*maaf kalo kurang lengkap*