naninggg
Bank yang dinyatakan "tidak sehat" oleh bank Indonesia, sehingga bank tersebut tidak bisa meneruskan aktivitas perbankan-nya (tutup) dan bila terus berjalan harus bergabung dengan bank yang lainnya (merger)
2 votes Thanks 1
Brillianttt
Menurut Kamus Istilah Perbankan Indonesia, likuidasi bank adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank. Likuidasi dilakukan dengan cara pencairan harta dan/atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut. Selain itu, likuidasi bank dapat dilakukan dengan cara penjualan seluruh harta dan pengalihan kewajiban kepada pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia