Apa Itu koperasi? dan apa saja hak dan kewajiban anggota koperasi?
Nikalistiyana
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
0 votes Thanks 2
retsstsetia1) Hak Anggota- 1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota 2. Memilih pengurus dan pegawai 3. Dipilih sebagai pengurus dan pegawai 4. Meminta diadakannya rapat anggota 5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak 6. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain 7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya 2) Kewajiban Anggota 1. Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota 2. Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi 3. Menjadi pelanggan tetap- Memodali Koperasi 4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan 5. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar 6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih pengurus dan pegawai
3. Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
4. Meminta diadakannya rapat anggota
5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
6. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya
2) Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
2. Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
3. Menjadi pelanggan tetap- Memodali Koperasi
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
5. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor