windy407
Berikut merupakan isi dari Undang Undang Agraria Tahun 1870 :
a. Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah, namun tanah tersebut dapat disewakan paling lama 75 tahun.
b. Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
c. Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.
1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah. 2. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 3. Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan. 4. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang dibuka oleh rakyat.
a. Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah, namun tanah tersebut dapat disewakan paling lama 75 tahun.
b. Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
c. Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.
1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
2. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan.
4. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang dibuka oleh rakyat.