tyashigihara
1. Mencegah pengambilan sebagian daerah negara yang kalah perang untuk dimasukkan ke dalam wilayah negara yang menang perang (aneksasi). 2. Kepada setiap negara diberi hak untuk menentukan nasib sendiri. 3. Semua pihak harus mengusahakan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, cukup pangan, sandang dan perumahan, serta perbaikan syarat-syarat kerja. 4. Mencegah tindakan kekerasan dalam menyelesaikan pertikaian internasional.
2. Kepada setiap negara diberi hak untuk menentukan nasib sendiri.
3. Semua pihak harus mengusahakan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, cukup pangan, sandang dan perumahan, serta perbaikan syarat-syarat kerja.
4. Mencegah tindakan kekerasan dalam menyelesaikan pertikaian internasional.