tengkuniken
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden,selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari, majelis permusyawaratan rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
2 votes Thanks 4
SyahrulRamadhan7
Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 berbunyi : "Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden."
"Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden."