Ulama berpendapat bahwa madzi tergolong dalam kategori najis dan biasanya madzi keluar karena tingginya syahwat. Berbeda dengan mani, ulama berpendapat bahwa mani dihukumi suci.
Adapun tanda-tanda mani:
Keluar dengan memancar (muncrat)
Keluar disertai rasa nikmat.
Memiliki bau seperti adonan jika basah dan putih telur jika kering.
Konsekuensi:
Madzi dihukumi najis, namun tidak mewajibkan mandi hadats, sebab digolongkan dalam hadats kecil yang cukup dengan wudhu saja.
Mani dihukumi suci, namun wajib untuk mandi hadats karena tergolong dalam hadats besar.
Hukum menghilangkan dzat najis wajib untuk disegerakan, seperti madzi dan lainnya.
Jawaban:
Jika pada suatu benda terdapat najis, maka harus dihilangkan sampai sempurna hilang dan harus disegerakan untuk membersihkannya. Sesuatu yang harus dihilangkan itu adalah:
Dzat najis, seperti cairan madzi, darah, dsb.
Warna najis, seperti warna darah, warna kotoran, dsb.
Bau najis, seperti bau kotoran, dsb.
Harus dibersihkan secara keseluruhan. Namun jika sudah ada usaha maksimal tetapi masih tersisa satu unsur dari tiga poin di atas maka dianggap cukup atau boleh. Namun hal yang biasa terjadi adalah tersisa noda atau bekas dari najis tsb.
Penjelasan:
Ulama berpendapat bahwa madzi tergolong dalam kategori najis dan biasanya madzi keluar karena tingginya syahwat. Berbeda dengan mani, ulama berpendapat bahwa mani dihukumi suci.
Adapun tanda-tanda mani:
Konsekuensi:
Jawaban:
Jika pada suatu benda terdapat najis, maka harus dihilangkan sampai sempurna hilang dan harus disegerakan untuk membersihkannya. Sesuatu yang harus dihilangkan itu adalah:
Harus dibersihkan secara keseluruhan. Namun jika sudah ada usaha maksimal tetapi masih tersisa satu unsur dari tiga poin di atas maka dianggap cukup atau boleh. Namun hal yang biasa terjadi adalah tersisa noda atau bekas dari najis tsb.
semoga bermanfaat :)