Jika seseorang melakukan on*ni hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum mast*rbasi dalam Islam adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara kemalu*nnya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).
Jawaban:
Jika seseorang melakukan on*ni hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum mast*rbasi dalam Islam adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara kemalu*nnya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).