Apa dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah #dijawab ya
azzahrannisa
Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezimpemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.