Apa buyi pasal 22c sampai 22d, pasal 22e,pasal 22a,pasal 23g,pasal 23e,pasal 24,pasal 24a,pasal 24b,pasal 24c
elmalia Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.3) (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.3) (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.3) (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.3)
0 votes Thanks 0
elmalia
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.3)