kistiAnushka
Pasal 30 ayat (2) usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. #copas?Dosa jadikan jawaban terbaik ya!