Apa bedanya peradilan anak, perlindungan anak, dan pengadilan anak
Radesu
-Peradilan Anak artinya keadilan apa yang berhak dimiliki oleh anak. -Perlindungan anak artinya melindungi anak dari segala jenis perlakuan atau perbuatan keriminal yang mengancan anak. -Pengadilan anak artinya tempay bagi pelaku kejahatan kepada anak diadili dan dihukum.
-Perlindungan anak artinya melindungi anak dari segala jenis perlakuan atau perbuatan keriminal yang mengancan anak.
-Pengadilan anak artinya tempay bagi pelaku kejahatan kepada anak diadili dan dihukum.