Apa arti pancasila sebagai ideologi negara ,dasar negara, pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa? nb:jelaskan secara rinci!
FaisJefli25
- Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. -Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila sebagai sumber norma,dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia -Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang -Pancasila sebagai kepribadian bangsa Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain Semoga bermanfaat Maaf jika ada yang salah
38 votes Thanks 126
Ridafahmi
Kelas : VIII SMP Pelajaran : PPKn Kategori : Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia Kata kunci : pancasila, ideologi, dasar negara, pandangan hidup
Penjelasan :
⇒ Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
⇒ Pancasila sebagai dasar negara adalah setiap hal yang menyangkut dengan urusan – urusan atau pun masalah kenegaraan harus diputuskan dengan dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
⇒ Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
⇒ Pancasila sebagai kepribadian bangsa adalah karakteristik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang berdasarkan sikap Pancasila dan berbeda secara menyeluruh dengan keribadian bangsa-bangsa yang lain.
Fungsi Pancasila :
→ Sebagai sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) di Indonesia. → Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar. → Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia. → Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar memiliki kandungan isi yang mengharuskan pemerintah dan lain-lain dari penyelenggara negara untuk memegang teguh cita-cita moral seluruh rakyat yang luhur. → Sumber semangat bagi UUD 1945, pelaksana pemerintahan, dan penyelenggara negara. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 yang telah mengembalikan kedudukan Pancasila menjadi dasar negara RI.
-Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila sebagai sumber norma,dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia
-Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang
-Pancasila sebagai kepribadian bangsa Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain
Semoga bermanfaat
Maaf jika ada yang salah
Pelajaran : PPKn
Kategori : Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia
Kata kunci : pancasila, ideologi, dasar negara, pandangan hidup
Penjelasan :
⇒ Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
⇒ Pancasila sebagai dasar negara adalah setiap hal yang menyangkut dengan urusan – urusan atau pun masalah kenegaraan harus diputuskan dengan dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
⇒ Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
⇒ Pancasila sebagai kepribadian bangsa adalah karakteristik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang berdasarkan sikap Pancasila dan berbeda secara menyeluruh dengan keribadian bangsa-bangsa yang lain.
Fungsi Pancasila :
→ Sebagai sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) di Indonesia.
→ Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar.
→ Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
→ Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar memiliki kandungan isi yang mengharuskan pemerintah dan lain-lain dari penyelenggara negara untuk memegang teguh cita-cita moral seluruh rakyat yang luhur.
→ Sumber semangat bagi UUD 1945, pelaksana pemerintahan, dan penyelenggara negara. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 yang telah mengembalikan kedudukan Pancasila menjadi dasar negara RI.
Semoga membantu