Apa arti dari grasi , rehabilitasi , amnesti , abolisi ? jawab please
ElynMaharani09
~ Grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman oleh hakim ~ Rehabilitasi merupakan tindakan Presiden untuk mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena keputusan hakim yang salah ~ Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut - Abolisi adalah suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
~ Rehabilitasi merupakan tindakan Presiden untuk mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena keputusan hakim yang salah
~ Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
- Abolisi adalah suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.