rizqialfi7
Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota.... dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah .
1. merumuskan, menetapkan serta melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah dalam rangka kelancaran tugas; 2. menyusun kebijakan Pemerintah Daerah sesuai visi misi berdasarkan rencana program sebagai pedoman pelaksanaan tugas perangkat daerah; 3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan satuan polisi pamong praja agar sinergis dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan; 4. memantau dan merumuskan penyelenggaraan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta memberikan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD yang meliputi bagian tata pemerintahan, organisasi, hukum, perekonomian, pengendalian program dan pembangunan, kesejahteraan rakyat, keuangan dan sarana, umum dan hubungan kemasyarakatan sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten; 5. menyelenggarakan LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan yang meliputi bagian bagian tata pemerintahan, organisasi, hukum, perekonomian, pengendalian program dan pembangunan, kesejahteraan rakyat, keuangan dan sarana, umum dan hubungan kemasyarakatan sebagai bahan penyusunan LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan;
0 votes Thanks 2
muthiaff
apa ada jawaban yg lebih bagus dari pada ini...
1. merumuskan, menetapkan serta melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah dalam rangka kelancaran tugas; 2. menyusun kebijakan Pemerintah Daerah sesuai visi misi berdasarkan rencana program sebagai pedoman pelaksanaan tugas perangkat daerah; 3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan satuan polisi pamong praja agar sinergis dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan; 4. memantau dan merumuskan penyelenggaraan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta memberikan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD yang meliputi bagian tata pemerintahan, organisasi, hukum, perekonomian, pengendalian program dan pembangunan, kesejahteraan rakyat, keuangan dan sarana, umum dan hubungan kemasyarakatan sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten; 5. menyelenggarakan LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan yang meliputi bagian bagian tata pemerintahan, organisasi, hukum, perekonomian, pengendalian program dan pembangunan, kesejahteraan rakyat, keuangan dan sarana, umum dan hubungan kemasyarakatan sebagai bahan penyusunan LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan;