Nayela482Anggota MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum untuk Masa Jabatan Selama 5 th.dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan Sumpah/ Janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.Sebelum UUD 1945 di Amandemen, MPR berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Namun, Setelah UUD 1945 istilah Lembaga Tertinggi Negara tidak ada yang ada Hanya Lembaga Negara.Dengan Demikian, Sesuai dengan UUD 1945 yang telah di Amandemen . Maka, MPR termasuk Lembaga Negara. ^_^ Semoga Membantu ^_^
^_^ Semoga Membantu ^_^