Anda ingin mengontrak rumah kepada orang lain. rumah tersebut akan dikontrak selama 3 tahun. perlukah anda membuat surat perjanjian kontrak rumah? jelaskan!
farah65
Perlu, karena suratnya berisi perjanjian batas waktu yg dijanjikan
0 votes Thanks 0
firaalmahPerlu karena Kadang memang hal sewa menyewa rumah sedikit agak sepele, kadang orang sudah terbiasa melaksanakan proses sewa menyewa dengan mudah dan cepat saja, serahkan uang lalu buat kuitansi dan sudah bisa langsung menempati rumah yang disewakan. Padahal selam proses sewa itu ada saja yang mungkin gangguan bagi pihak penyewa, misalnya ada bagian rumah yang rusak sehingga si penyewa tidak bisa menempati rumah dengan nyaman misalnya adanya atap yang bocor.
karena Kadang memang hal sewa menyewa rumah sedikit agak sepele, kadang orang sudah terbiasa melaksanakan proses sewa menyewa dengan mudah dan cepat saja, serahkan uang lalu buat kuitansi dan sudah bisa langsung menempati rumah yang disewakan. Padahal selam proses sewa itu ada saja yang mungkin gangguan bagi pihak penyewa, misalnya ada bagian rumah yang rusak sehingga si penyewa tidak bisa menempati rumah dengan nyaman
misalnya adanya atap yang bocor.