Amandemen uud 1945 yang dilakukan pada masa reformasi berdasarkan peraturan sebagai berikut, kecuali
sonie3131
Amandemen UUD 1945 dan Tata hukum Indonesia Era Reformasi
Salah satu agenda reformasi 1998 adalah reformasi hukum yang mana mencakup perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945. Dalam sidang MPR 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR sepakat mengamandemen UUD 1945 dengan catatan: 1.Amandemen tidak mengubah bentu negara Kesatuan RI 2.Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 3.Tetap mempertahankan sistem presidensial 4.Amandemen dilakukan secara adidum 5.Penjelasan UUS 1945 yang bernilai positif ditarik ke dalam batang tubuh. Amandemen pertama Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 oktober 1999. Secara garis besar amandemen ini ditujukan untuk mengurangi kewenangan presiden dan lebih memberdayakan peran DPR sebagai lembaga eksekutif. Yang diamanademen pada kali ini adalah pasal 5, pasal7, pasal9, pasal13, pasal14, pasal15, pasal17, pasal20 dan pasal 21. Amandemen Kedua Amandemen ini dilakukan 18 Agustus 2000. Secara garis besar perubahan mengenai pemerintah daerah, wilayah negara, DPR, warga negara dan penduduk, hak azasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Yang diamanademen antara lain pasal 18 A-B, pasal 19, pasal 20, pasal 22, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28 A-J, pasal 30 dan pasal 36 A-C. Amandemen Ketiga Ditetapkan pada 9 november 2001. Secara garis besar amandemen meliputi: 1.Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (pasal 1 ayat 2) 2.Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal1 ayat 3) 3.Tugas MPR mengubah dan menetapkan undang-undang (pasal2 ayat1) 4.MPR melantik presiden dan wakil presiden (pasal3 ayat 2) Amandemen Keempat Dilakukan dalam sidang umum MPR bulan agustus 2002, meliputi hal-hal berikut: 1.Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung (pasal6; pasal8) 2.Pengangkatan DPD (pasal22) 3.Pendidikan nasional (pasal31) 4.Kebudayaan nasional (paal32) 5.Perekonomian nasioanl (pasal33) 6.Kesejahteraan sosial (pasal34) Secara garis besar, UUD 1945 yang telah mengalami amandemen mulai dari yang pertama hingga keempat yaitu: 1.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan diatur menurut undang-undang (pasal1) 2.MPR merupakan lembaga bikameral yang terdiri atas DPR dan DPD (pasal2) 3.Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A) 4.Presiden memegang jabatan selama 5tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal7) 5.Pencantuman Hak Asazi Manusia (pasal 28 A-J) 6.Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, sebagai gantinya presiden dapat membentuk dewan pertimbangan (pasal 16) 7.Presiden bukan mendataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun GBHN 8.Pembentukan mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C) 9.Anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN (pasal31) 10.Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal37) 11.Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33)
Salah satu agenda reformasi 1998 adalah reformasi hukum yang mana mencakup perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945. Dalam sidang MPR 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR sepakat mengamandemen UUD 1945 dengan catatan:
1.Amandemen tidak mengubah bentu negara Kesatuan RI
2.Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
3.Tetap mempertahankan sistem presidensial
4.Amandemen dilakukan secara adidum
5.Penjelasan UUS 1945 yang bernilai positif ditarik ke dalam batang tubuh.
Amandemen pertama
Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 oktober 1999. Secara garis besar amandemen ini ditujukan untuk mengurangi kewenangan presiden dan lebih memberdayakan peran DPR sebagai lembaga eksekutif. Yang diamanademen pada kali ini adalah pasal 5, pasal7, pasal9, pasal13, pasal14, pasal15, pasal17, pasal20 dan pasal 21.
Amandemen Kedua
Amandemen ini dilakukan 18 Agustus 2000. Secara garis besar perubahan mengenai pemerintah daerah, wilayah negara, DPR, warga negara dan penduduk, hak azasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Yang diamanademen antara lain pasal 18 A-B, pasal 19, pasal 20, pasal 22, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28 A-J, pasal 30 dan pasal 36 A-C.
Amandemen Ketiga
Ditetapkan pada 9 november 2001. Secara garis besar amandemen meliputi:
1.Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (pasal 1 ayat 2)
2.Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal1 ayat 3)
3.Tugas MPR mengubah dan menetapkan undang-undang (pasal2 ayat1)
4.MPR melantik presiden dan wakil presiden (pasal3 ayat 2)
Amandemen Keempat
Dilakukan dalam sidang umum MPR bulan agustus 2002, meliputi hal-hal berikut:
1.Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung (pasal6; pasal8)
2.Pengangkatan DPD (pasal22)
3.Pendidikan nasional (pasal31)
4.Kebudayaan nasional (paal32)
5.Perekonomian nasioanl (pasal33)
6.Kesejahteraan sosial (pasal34)
Secara garis besar, UUD 1945 yang telah mengalami amandemen mulai dari yang pertama hingga keempat yaitu:
1.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan diatur menurut undang-undang (pasal1)
2.MPR merupakan lembaga bikameral yang terdiri atas DPR dan DPD (pasal2)
3.Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A)
4.Presiden memegang jabatan selama 5tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal7)
5.Pencantuman Hak Asazi Manusia (pasal 28 A-J)
6.Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, sebagai gantinya presiden dapat membentuk dewan pertimbangan (pasal 16)
7.Presiden bukan mendataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun GBHN
8.Pembentukan mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C)
9.Anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN (pasal31)
10.Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal37)
11.Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33)