Prolog : Kasus Peranan (Perjanjian) Kontrak kerja dalam Hukum Bisnis
Sebuah Perusahaan Terbatas (PT) “ERA ESTATE ” yang bergerak dalam bidang Properti yang selanjutnya disebut sebagai Pihak pertama (I) mengadakan perjanjian kerja sama dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan PT “BATAKO AMANAH ” yang bergerak dalam bidang penyedia (Supplier) bahan bangunan diantaranya BATAKO dan lain-lain, dimana selanjutnya PT. “ BATAKO AMANAH “ disebut sebagai pihak kedua (II). Dalam Perjanjian Hukum kontrak ini yang dilakukan oleh KEDUA BELAH PIHAK mempunyai peranan sangat penting dalam dunia bisnis karena disini sangat menonjolkan sifat perorangan, yang berobyek pada suatu benda yaitu kebendaan. Adanya pemilih akan hak hukum yang berlaku bagi para pihak (pihak I dan II) serta jika dimungkinkan ada pihak ke-III. Disini perjanjian mewajibkan kedua belah pihak harus saling berprestasi (beritikad baik) secara timbal balik, artinya apa yang diperjanjikan harus jelas dan terinci, untuk itu perlu dibuatkan terlebih dahulu MOU (Memorandum of Understanding) / Agreement, sehingga tidak akan terjadi suatu PERSELISIHAN antara para pihak. Namun dalam perjalanannya Kontrak Perjanjian (Kontrak) di dunia bisnis masih saja terjadi one prestasi (Ingkar janji) dari perjanjian yang yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, sehingga terjadi perselisihan Sengketa Bisnis.yang tidak bisa dihindari dan harus masuk ke ranah hokum.
Pertanyaan : Coba Saudara Analisa dan Jelaskan langkah-langkah dalam penyelesaian Sengketa Bisnis tersebut di atas, apabila dilakukan melalui Arbitrase, Negosiasi maupun Mediasi. Serta berikan alasan-alasannya Secara Terperinci dan Sangsi apa yang dikenakan !
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa dengan menggunakan jasa arbitrase. Langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase adalah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terlibat sengketa sepakat untuk menjalani proses arbitrase dan memilih lembaga arbitrase yang akan digunakan.
b. Pihak-pihak menyusun perjanjian arbitrase yang berisi aturan dan prosedur yang akan diterapkan dalam proses arbitrase.
c. Proses arbitrase dimulai dengan pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat) mengajukan permohonan arbitrase kepada lembaga arbitrase yang dipilih.
d. Lembaga arbitrase menunjuk arbiter atau panel arbiter yang akan memimpin dan memutuskan sengketa bisnis.
e. Pihak-pihak yang terlibat sengketa menyampaikan argumen dan bukti mereka kepada arbiter atau panel arbiter.
f. Arbiter atau panel arbiter mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak.
Sanksi yang dikenakan dalam arbitrase adalah putusan arbitrase yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak mematuhi putusan arbitrase, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pengesahan putusan arbitrase kepada pengadilan untuk diberlakukan sebagai putusan pengadilan.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi:
Negosiasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara berunding dan mencari kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat sengketa. Langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi adalah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terlibat sengketa sepakat untuk melakukan negosiasi dan menunjuk perwakilan masing-masing.
b. Pihak-pihak bertemu dan membahas sengketa bisnis dengan tujuan mencapai kesepakatan.
c. Pihak-pihak menyampaikan argumen dan kepentingan mereka serta mencari solusi yang saling menguntungkan.
d. Jika pihak-pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
e. Jika pihak-pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka dapat dilakukan langkah penyelesaian sengketa lainnya.
Sanksi yang dikenakan dalam negosiasi adalah tergantung pada kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa. Jika pihak-pihak telah mencapai kesepakatan tertulis, maka sanksi yang dikenakan adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi:
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu pihak-pihak yang terlibat sengketa mencapai kesepakatan. Langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi adalah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terlibat sengketa sepakat untuk melakukan mediasi dan menunjuk mediator yang netral.
b. Mediator bertemu dengan pihak-pihak dan membantu mereka dalam mencari solusi yang saling menguntungkan.
c. Mediator membantu pihak-pihak untuk berkomunikasi dan mencapai pemahaman bersama.
d. Jika pihak-pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
e. Jika pihak-pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka dapat dilakukan langkah penyelesaian sengketa lainnya.
Sanksi yang dikenakan dalam mediasi adalah tergantung pada kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa. Jika pihak-pihak telah mencapai kesepakatan tertulis, maka sanksi yang dikenakan adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan kesepakatan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, maka tidak ada sanksi yang dikenakan.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase:
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa dengan menggunakan jasa arbitrase. Langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase adalah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terlibat sengketa sepakat untuk menjalani proses arbitrase dan memilih lembaga arbitrase yang akan digunakan.
b. Pihak-pihak menyusun perjanjian arbitrase yang berisi aturan dan prosedur yang akan diterapkan dalam proses arbitrase.
c. Proses arbitrase dimulai dengan pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat) mengajukan permohonan arbitrase kepada lembaga arbitrase yang dipilih.
d. Lembaga arbitrase menunjuk arbiter atau panel arbiter yang akan memimpin dan memutuskan sengketa bisnis.
e. Pihak-pihak yang terlibat sengketa menyampaikan argumen dan bukti mereka kepada arbiter atau panel arbiter.
f. Arbiter atau panel arbiter mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak.
Sanksi yang dikenakan dalam arbitrase adalah putusan arbitrase yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak mematuhi putusan arbitrase, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pengesahan putusan arbitrase kepada pengadilan untuk diberlakukan sebagai putusan pengadilan.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi:
Negosiasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara berunding dan mencari kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat sengketa. Langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui negosiasi adalah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terlibat sengketa sepakat untuk melakukan negosiasi dan menunjuk perwakilan masing-masing.
b. Pihak-pihak bertemu dan membahas sengketa bisnis dengan tujuan mencapai kesepakatan.
c. Pihak-pihak menyampaikan argumen dan kepentingan mereka serta mencari solusi yang saling menguntungkan.
d. Jika pihak-pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
e. Jika pihak-pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka dapat dilakukan langkah penyelesaian sengketa lainnya.
Sanksi yang dikenakan dalam negosiasi adalah tergantung pada kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa. Jika pihak-pihak telah mencapai kesepakatan tertulis, maka sanksi yang dikenakan adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi:
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu pihak-pihak yang terlibat sengketa mencapai kesepakatan. Langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi adalah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terlibat sengketa sepakat untuk melakukan mediasi dan menunjuk mediator yang netral.
b. Mediator bertemu dengan pihak-pihak dan membantu mereka dalam mencari solusi yang saling menguntungkan.
c. Mediator membantu pihak-pihak untuk berkomunikasi dan mencapai pemahaman bersama.
d. Jika pihak-pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
e. Jika pihak-pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka dapat dilakukan langkah penyelesaian sengketa lainnya.
Sanksi yang dikenakan dalam mediasi adalah tergantung pada kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat sengketa. Jika pihak-pihak telah mencapai kesepakatan tertulis, maka sanksi yang dikenakan adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan kesepakatan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, maka tidak ada sanksi yang dikenakan.