A.Ketentuan Umum Tentang PerikatanPerikatan adalah kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum perikatantersebut, (Muljadi & Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, !!", p. #$%. stilah perikatan inidiambil dari istilah 'bligati'n dalam 'de i)il Peran*is. +ika dilihat dari unsurunsurnya, unsur Perikatan terdiri dari-a.perikatan merupakan suatu hubungan hukum b.hubungan hukum tersebut melibatkan dua atau lebih 'rang (pihak%*.hubungan hukum tersebut adalah hubungan hukum dalam lapangan hukum hartakekayaand.hubungan hukum tersebut melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam perikatan.Pihak yang memiliki kewajiban dalam suatu perikatan disebut dengan debit'r. Kewajibanini merupakan utang atau prestasi bagi debit'r. isisi lain, pihak yang memiliki yang memilikihak atas perikatan yang disepakati disebut dengan kredit'r, yaitu yang memeliki hak atas pelaksanaan prestasi 'leh debit'r. Perikatan dapat dibagi dalam beberapa pembagian, antara lainmenurut sumber hukum, menurut isi perikatan, menurut si/at keutamaan perikatan, dankewajiban pihak dalam perikatan untuk melakukan prestasi (Muljadi & Widjaja, PerikatanPada Umumnya, !!"%. Pembagian menurut sumber perikatan dapat dibagi lagi menjadi-a.Perikatan yang bersumber dari Perjanjian0 alam perjanjian, salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut mengikatkan diri untuk memenuhi kewajibansebagaimana yang dijanjikan. Prestasi yang timbul dari perjanjian tidak saja yangtelah ditentukan untuk dipenuhi salah satu pihak dalam perjanjian, tetapi juga prestasiyang ditentukan 'leh undangundang dan dilakukan se*ara timbal balik antara kedua belah pihak dalam perjanjian. b.Perikatan yang bersumber pada UndangUndang0 UndangUndang 1ukum Perdatamembagi lagi perikatan ini menjadi perikatan yang lahir dari undangundang saja dan perikatan yang lahir dari undangundang yang disertai perbuatan manusia, baik yangiperb'lehkan maupun yang bertentangan dengan hukum.
Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan dan Perjanjian
A.Ketentuan Umum Tentang PerikatanPerikatan adalah kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum perikatantersebut, (Muljadi & Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, !!", p. #$%. stilah perikatan inidiambil dari istilah 'bligati'n dalam 'de i)il Peran*is. +ika dilihat dari unsurunsurnya, unsur Perikatan terdiri dari-a.perikatan merupakan suatu hubungan hukum b.hubungan hukum tersebut melibatkan dua atau lebih 'rang (pihak%*.hubungan hukum tersebut adalah hubungan hukum dalam lapangan hukum hartakekayaand.hubungan hukum tersebut melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam perikatan.Pihak yang memiliki kewajiban dalam suatu perikatan disebut dengan debit'r. Kewajibanini merupakan utang atau prestasi bagi debit'r. isisi lain, pihak yang memiliki yang memilikihak atas perikatan yang disepakati disebut dengan kredit'r, yaitu yang memeliki hak atas pelaksanaan prestasi 'leh debit'r. Perikatan dapat dibagi dalam beberapa pembagian, antara lainmenurut sumber hukum, menurut isi perikatan, menurut si/at keutamaan perikatan, dankewajiban pihak dalam perikatan untuk melakukan prestasi (Muljadi & Widjaja, PerikatanPada Umumnya, !!"%. Pembagian menurut sumber perikatan dapat dibagi lagi menjadi-a.Perikatan yang bersumber dari Perjanjian0 alam perjanjian, salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut mengikatkan diri untuk memenuhi kewajibansebagaimana yang dijanjikan. Prestasi yang timbul dari perjanjian tidak saja yangtelah ditentukan untuk dipenuhi salah satu pihak dalam perjanjian, tetapi juga prestasiyang ditentukan 'leh undangundang dan dilakukan se*ara timbal balik antara kedua belah pihak dalam perjanjian. b.Perikatan yang bersumber pada UndangUndang0 UndangUndang 1ukum Perdatamembagi lagi perikatan ini menjadi perikatan yang lahir dari undangundang saja dan perikatan yang lahir dari undangundang yang disertai perbuatan manusia, baik yangiperb'lehkan maupun yang bertentangan dengan hukum.