Ada 7 subyek hukum internasional sebut dan jelaskan
Gracie121
1. Negara. Negara memiliki peran penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bisa dikatakan Negara merupakan subyek hukum internasional yang utama. Syarat Negara bisa disebut sebagai subjek hukum Internasional ialah jika memiliki 4 unsur yaitu; pemerintahan, memiliki penduduk yang menetap, adanya wilayah tertentu, dan memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain, baik itu bentuk kerjasama atau yang lainnya. Ada berbagai literatur yang menyatakan bahwa Negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional, dan merupakan subyek hukum internasional utama 2. International Organization. Organisasi internasional merupakan salah satu dari sekian subyek hukum internasional. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan lintas Negara, atau dari berbagai Negara merupakan subyek hukum internasional. Salah satu contohnya ialah PBB. Selain itu organisasi nternasional lainnya yang memiliki tujuan lebih spesifik seperti WHO, World Bank, termasuk dalam subyek hukum inter. Organisasi internasional yang bersifat kawasan regional seperti ASEAn juga termasuk 3. PMI ( Palang Merah Internasional). Sebenarnya PMI termasuk dalam dalam organisasi internasional, namun karena faktor sejarah PMI menjadi subyek hukum internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Awalnya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan. 4. Vatikan. Vatikan atau yang lebih lengkapnya disebut dengan tahta Suci vatikan masuk dalam subyek hukum internasional berdasarkan sumber Traktat Lateran pada tahun 1929. Isi perjanjian tersebut ialah penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan. Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus pada bidang kerohanian dan kemanusiaan saja. 5. Belligerent. Kelompok pemberontak merupakan salah satu subyek hukum internasional. Apabila pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak, maka pemberontak harus diakui eksistensinya 6. Individu. Diawali dengan lahirnya deklarasi hak asasi manusia pada tahun 1948,dan diadakannya berbagai konvensi tentang hak asasi manusia, menyebabkan eksistensi manusia semakin terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945
2. International Organization. Organisasi internasional merupakan salah satu dari sekian subyek hukum internasional. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan lintas Negara, atau dari berbagai Negara merupakan subyek hukum internasional. Salah satu contohnya ialah PBB. Selain itu organisasi nternasional lainnya yang memiliki tujuan lebih spesifik seperti WHO, World Bank, termasuk dalam subyek hukum inter. Organisasi internasional yang bersifat kawasan regional seperti ASEAn juga termasuk
3. PMI ( Palang Merah Internasional). Sebenarnya PMI termasuk dalam dalam organisasi internasional, namun karena faktor sejarah PMI menjadi subyek hukum internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Awalnya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan.
4. Vatikan. Vatikan atau yang lebih lengkapnya disebut dengan tahta Suci vatikan masuk dalam subyek hukum internasional berdasarkan sumber Traktat Lateran pada tahun 1929. Isi perjanjian tersebut ialah penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan. Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus pada bidang kerohanian dan kemanusiaan saja.
5. Belligerent. Kelompok pemberontak merupakan salah satu subyek hukum internasional. Apabila pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak, maka pemberontak harus diakui eksistensinya
6. Individu. Diawali dengan lahirnya deklarasi hak asasi manusia pada tahun 1948,dan diadakannya berbagai konvensi tentang hak asasi manusia, menyebabkan eksistensi manusia semakin terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945