9. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar harus dengan persetujuan .... a. MK b. MA c. BPK d. DPR e. DPD
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Jawaban:
D. DPR
Penjelasan:
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
semoga membantu
jadikan jawaban tercerdas ya;)
Jawaban:
D.dpr
semoga membantu